Kamis, 08/04/2021 / By Admin

APA ITU JAMINAN PELAYANAN KESEHATAN TERHADAP KORBAN KEKERASAN?

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta memberikan jaminan pelayanan kesehatan kepada korban kekerasan warga DKI maupun luar DKI dengan kejadian kekerasan di wilayah DKI Jakarta. ~Bagi Penduduk DKI Jakarta maupun luar DKI Jakarta yang kejadian kekerasanya di wiliyah DKI Jakarta. ~Pelayanan pengobatan dilakukan di UGD, rawat jalan atau rawat inap di RS wilayah DKI Jakarta. ~Dibuktikan dengan surat keterangan/laporan polisi bahwa pasien adalah korban kekerasan. JAMINAN PELAYANAN MELIPUTI: ~Pengobatan akibat kekerasan ~Pemeriksaan forensik klinis,forensik patologi,laboratorium forensik,visum et repertum dan visum et psikiatrium.
Berita Lainnya
RSUD Koja Raih Terbaik 3 Senin, 16/01/2023
KUNJUNGAN GUBERNUR Selasa, 31/03/2020
UPACARA BENDERA 17 Selasa, 31/03/2020
VISITASI AKREDITASI Selasa, 31/03/2020