Jumat, 24/06/2016 / By Admin

BPJS Kesehatan dan Pemprov DKI Luncurkan Akses Khusus Pendaftaran KIS Bayi PBI

Jakarta -

Bertepatan dengan HUT DKI Jakarta ke-489, BPJS Kesehatan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan akses pendaftaran khusus untuk bayi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Layanan ini bermanfaat bagi keluarga peserta PBI karena begitu bayi mereka lahir, ia tidak hanya akan mendapat akte lahir namun juga Kartu Indonesia Sehat. Artinya, bayi sudah langsung terdaftar sebagai peserta PBI.

Peresmian layanan ini dilakukan Rabu (22/6) kemarin di Balairung, Balai Kota Pemprov DKI Jakarta dalam acara "Launching e-Samsat, e-Ticketing, Jakarta Smart City dan Pelayanan Akte Kelahiran Terintegrasi dengan RSUD DKI Jakarta dan JKN – KIS". Hadir untuk meresmikan, Gubernur DKI Jakarta – Basuki Tjahaja Purnama, Wakil Gubernur DKI Jakarta – Djarot Saiful Hidayat dan Direktur Utama BPJS Kesehatan – Fachmi Idris.

Layanan ini mulai aktif sejak kemarin, 22 Juni 2016 dengan RSUD Koja – Jakarta Utara sebagai percontohannya. Tercatat 19 bayi lahir di RSUD Koja pada hari itu. Tiga perwakilan orangtua diundang ke Balairung siang itu untuk menerima secara simbolis akte lahir dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari BPJS Kesehatan.

"Dengan adanya kerja sama antara BPJS Kesehatan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kini peserta PBI APBN maupun APBD dapat mendaftarkan bayinya yang baru lahir melalui rumah sakit. Dalam pelaksanaannya RSUD Koja ditunjuk Pemprov DKI Jakarta sebagai rumah sakit pertama yang mengimplementasikan layanan pendaftaran khusus tersebut," jelas Fachmi.

 

Mekanisme pendaftaran online-nya sebagai berikut. RSUD Koja akan mengumpulkan data peserta PBI berupa KTP, KK dan Buku Nikah untuk memproses Surat Keterangan Lahir bayi peserta PBI. Selanjutnya, melalui layanan berbasis web, data-data tersebut diserahkan pihak rumah sakit kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk dilakukan perubahan data (penambahan anggota keluarga di KK).

Kemudian Disdukcapil mengirimkan data tersebut kepada BPJS Kesehatan secara online untuk diverifikasi lebih lanjut. Jika lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan menyimpan data tersebut di masterfile kepesertaan. Terakhir, BPJS Kesehatan akan mengirim notifikasi email kepada BPJS Kesehatan Center yang ada di RSUD Koja. Notifikasi email tersebut memuat e-ID / kartu peserta bayi PBI yang siap dicetak dan digunakan.

 

Selain pendaftaran online, tersedia juga pendaftaran offline yang melibatkan peran kantor cabang setempat. Mekanismenya hampir sama dengan pendaftaran online. RSUD Koja bertugas menyampaikan data peserta PBI ke Disdukcapil untuk dilakukan perubahan data.

Setelah itu Disdukcapil menyerahkan data yang telah diperbarui itu kepada peserta PBI. Selanjutnya peserta bisa membawa dokumen tersebut dan persyaratan lainnya ke kantor cabang BPJS Kesehatan setempat untuk dilakukan verifikasi. Jika dokumen dinyatakan lengkap, maka data bayi peserta PBI akan ditambahkan di aplikasi kepesertaan. Kartu Indonesia Sehat dicetak dan siap digunakan.

"Penerapan mekanisme pendaftaran ini membuktikan Pemprov DKI Jakarta betul-betul memperhatikan kebutuhan masyarakat khususnya PBI. Harapan kami, ke depannya fasilitas kesehatan lain baik rumah sakit maupun FKTP seperti puskesmas, klinik atau dokter praktik perorangan bisa turut mengimplementasikan mekanisme ini demi memudahkan peserta PBI mendaftarkan bayinya," tutup Fachmi.


(adv/adv)

 

Sumber : https://news.detik.com/advertorial-news-block/3239905/bpjs-kesehatan-dan-pemprov-dki-luncurkan-akses-khusus-pendaftaran-kis-bayi-pbi

Berita Lainnya
Inna lillaahi wa innaa Kamis, 06/10/2022
Ucapan Terima Senin, 17/10/2022
REUNI PENSIUNAN DAN Selasa, 11/06/2019
JADWAL PROSES PENERIMA Rabu, 09/02/2022