Pasien

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN DAN KELUARGA PASIEN
HAK PASIEN
  1. Pasien berhak memperoleh Informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit
  2. Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil, dan jujur
  3. Pasien berhak memperoleh pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran/kedokteran gigi dan tanpa diskriminasi
  4. Pasien berhak memperoleh Asuhan Keperawatan sesuai dengan standar profesi Keperawatan
  5. Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas dapat menentukan pendapat klinis dan pendapat etisnya, tanpa campur tangan pihak luar
  6. Pasien berhak mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan
  7. Pasien memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi
  8. Pasien berhak atas “Privacy” dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data medisnya
Pasien berhak mendapat Informasi yang meliputi :
  1. Penyakit yang diderita
  2. Tindakan Medik apa yang hendak dilakukan
  3. Kemungkinan penyulit sebagai akibat tindakan tersebut dan tindakan untuk mengatasinya
  4. Alternative terapi lainnya
  5. Prognosanya
  6. Perkiraan biaya pengobatannya
  7. Pasien berhak menyetujui/memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya
  8. Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawabnya sendiri, sesudah memperoleh Informasi yang jelas tentang penyakitnya
  9. Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis
  10. Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai dengan agama / kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lain
  11. Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit
  12. Pasien berhak mengajkan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya
  13. Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual
  14. Pasien berhak menggugat dan menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit di duga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana
  15. Pasien berhak mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undang
KEWAJIBAN PASIEN
  1. Pasien dan Keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib Rumah Sakit
  2. Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi Dokter dan Perawat dalam pengobatannya
  3. Pasien berkewajiban memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang penyakit yang dideritanya kepada Dokter yang merawat
  4. Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan Rumah Sakit / Dokter
  5. Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban memenuhi hal - hal yang telah disepakati atau perjanjian / persetujuan yang telah ditandatanganinya