Jumat, 04/06/2021 / By Admin
APA ITU LAYANAN JAMINAN KESEHATAN JAKARTA?
LAYANAN JAMINAN KESEHATAN JAKARTA INI GRATIS!
Jaminan Layanan Ambulans
- Penduduk yang memiliki KTP dan KK DKI Jakarta,pegawai Pemda DKI Jakarta yang bukan penduduk DKI Jakarta
- Kondisi gawat darurat, penurunan kesadaran, tidak mampu menggerakan anggota tubuh (lumpuh/patah tulang)
Jaminan Layanan Pemeriksaan Kesehatan
- Bagi tokoh agama, pengemudi JakLingko peserta PBI BDT (Basis Data Terpadu)
- Pemeriksaan meliputi: fisik, foto rontgen dada, laboratorium, elektrokardiografi (rekam jantung), skrining hepatitis B (peserta hamil)
- Dilaksanakan di Rumah Sakit Pemerintah DKI Jakarta
- Penduduk berKTP dan KK DKI Jakarta dan memiliki kepesertaan JKN-KIS
Jaminan Layanan Kesehatan Korban Kekerasan Anak & Perempuan
- Bagi penduduk DKI Jakarta yang kejadian kekerasannya di seleuruh Indonesia
- Bagi bukan penduduk DKI Jakarta yang kejadian kekerasannya di wilayah DKI Jakarta
- Di seluruh fasilitas kesehatan milik pemerintah
- Menyertakan surat permintaan visum dari kepolisian
- Pemeriksaan forensik klinis, forensik patologi, laboratorium forensik, visum et repertum dan visum et psikiatrikum
Jaminan Layanan Darah PMI
pengelolaan darah dengan metode Nucleic Acid Test (NAT)
- Penduduk yang memiliki KTP dan KK DKI Jakarta
- Bagi pasien tertentu sesuai indikasi medis
- Menjamin kualitas darah bebas dari virus Hepatitis dan HIV
- Berlaku di seluruh Rumah Sakit wilayah DKI Jakarta
Jaminan Layanan Kesehatan Korban Kekerasan
- Bagi penduduk DKI Jakarta maupun luar DKI Jakarta yang kejadian kekerasannya di wilayah DKI Jakarta
- Pelayanan pengobatan dilakukan di UGD, rawat jalan atau rawat inap di Rumah Sakit wilayah DKI Jakarta
- Dibuktikan dengan surat keterangan/laporan polisi bahwa pasien adalah korban kekerasan
- Termasuk untuk korban kekerasan terhadap perempuan dan anak