Jumat, 24/06/2016 / By Admin

PROSEDUR PENGAJUAN JASA RAHARJA

Prosedur Pengajuan Santunan Jasa Raharja:

 
Lengkapi formulir yang telah disediakan dan lengkapi data diri anda hh
 
 
Pastikan dokumen dan bukti-bukti untuk claim sah dan lengkap
 
 
Dokumen akan diteliti dan proses pengajuan santunan akan dimulai.
 

Berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan RI No.36&37/PMK.010/2008 Tanggal 26 Februari 2008, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara:

JENIS SANTUNAN JENIS ALAT ANGKUTAN
DARAT, LAUT (RP.) UDARA (RP.)
Meninggal Dunia Rp 25.000.000,- Rp 50.000.000,-
Cacat Tetap (Maksimal) Rp 25.000.000,- Rp 50.000.000,-
Perawatan (Maksimal) Rp 10.000.000,- Rp 25.000.000,-
Penggantian Biaya Penguburan
(Tidak mempunyai ahli waris)
Rp 2.000.000,- Rp 2.000.000,-

Ahli Waris & Kadaluarsa Santunan 

AHLI WARIS KADALUARSA
Santunan diberikan kepada ahli waris dengan prioritas skala sebagai berikut:
  1. Janda / Duda yang sah
  2. Anak - Anaknya yang sah
  3. Orang Tuanya yang sah
  4. Apalbila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantianbiaya penguburan kepada yang menyelenggarakan.
Hak Santunan menjadi gugur / kadaluarsa jika:
  1. Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
  2. Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hal dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja
Info Kesehatan Lainnya
Positif Covid-19 saat Kamis, 02/09/2021
Senin, 19/04/2021
Memperingati Hari Rabu, 08/03/2023
Gerakan Aksi Aku Sadar Selasa, 07/06/2022