Jumat, 24/06/2016 / By Admin
PROSEDUR PENGAJUAN JASA RAHARJA
Prosedur Pengajuan Santunan Jasa Raharja:
Lengkapi formulir yang telah disediakan dan lengkapi data diri anda hh
Pastikan dokumen dan bukti-bukti untuk claim sah dan lengkap
Dokumen akan diteliti dan proses pengajuan santunan akan dimulai.
Berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan RI No.36&37/PMK.010/2008 Tanggal 26 Februari 2008, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara:
JENIS SANTUNAN | JENIS ALAT ANGKUTAN | |
DARAT, LAUT (RP.) | UDARA (RP.) | |
Meninggal Dunia | Rp 25.000.000,- | Rp 50.000.000,- |
Cacat Tetap (Maksimal) | Rp 25.000.000,- | Rp 50.000.000,- |
Perawatan (Maksimal) | Rp 10.000.000,- | Rp 25.000.000,- |
Penggantian Biaya Penguburan (Tidak mempunyai ahli waris) |
Rp 2.000.000,- | Rp 2.000.000,- |
Ahli Waris & Kadaluarsa Santunan
AHLI WARIS | KADALUARSA |
Santunan diberikan kepada ahli waris dengan prioritas skala sebagai berikut:
|
Hak Santunan menjadi gugur / kadaluarsa jika:
|