Kode Etik Pelayanan
SK Nomor 84 Tahun 2023 tentang Aturan Perilaku dan Kode Etik Pelaksana Layanan di RSUD Koja
SK Aturan Perilaku dan Kode Etik Nomor 84 Tahun 2023
KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PELAKSANA PELAYANAN RSUD KOJA
NILAI-NILAI DASAR DAN KEWAJIBAN:
A. Kewajiban
B. Hak-Hak
LARANGAN PELAKSANA PELAYANAN
LARANGAN KKN
LARANGAN DISKRIMINATIF
Larangan Umum Lainnya
SANKSI
Pelaksana pelayanan yang melanggar kode etik pelayanan akan diproses sesuai peraturan yang berlaku
PENGHARGAAN
SK Aturan Perilaku dan Kode Etik Nomor 84 Tahun 2023
KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PELAKSANA PELAYANAN RSUD KOJA
NILAI-NILAI DASAR DAN KEWAJIBAN:
A. Kewajiban
- Mentaati Ketentuan Jam Kerja
- Tidak Diskriminatif
- Tidak Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
- Melakukan Pra pelayanan pada waktu masuk kerja dan post pelayanan pada waktu pulang kerja
- Melaksanakan tugas / pekerjaan dengan sebaik-baiknya, penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab
- Bekerja jujur, tertib dan cermat untuk kepentingan instansi dan bersemangat
- Berperilaku dan bersikap sesuai Tata Nilai SMART (Spesifik, Mudah, Adil, Responsif, Teliti)
- Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan dan persatuan untuk menciptakan suasana kerja yang baik
- Menyimpan rahasia negara dan / atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya
- Berpakaian rapi dan sopan serta bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat dan sesama pegawai
- Mentaati perintah kedinasan dari atasan yang berwenang dan / atau orang lain yang diberi kewenangan
- Mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan-peraturan lain yang berlaku
B. Hak-Hak
- Pegawai berhak mendapatkan cuti
- Pegawai berhak mendapatkan perlindungan hukum secara adil
- Pegawai berhak menolak pekerjaan yang diberikan apabila membahayakan pekerjaan itu sendiri atau orang lain
- Pegawai berhak atas jenjang karir yang ada di Instansi sesuai dengan kemampuan dan prestasi kerjanya
- Pegawai berhak mengajukan pendapat yang bersifat membangun / positif yang bertujuan untuk memajukan instansi dan kesejahteraan pegawai melalui prosedur yang baik dan benar
LARANGAN PELAKSANA PELAYANAN
LARANGAN KKN
- Melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
- Melakukan tidakan yang dapat mengakibatkan kerugian masyarakat
- Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun dalam melaksanakn tugas untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain
- Meminta dana tau menerima pembayaran tidak resmi atau pembayaran di luar ketentuan yang berlaku seperti pemberian komisi, dana ucapan terima kasih, imbalan (kickback), sumbangan dan sejenisnya yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi
- Membocorkan informasi atau dokumen yang wajib di ahasiakn sesuai dengan peraturan perundang undangan
- Menyalahgunakan kewenangan jabatan secara langsung dana tau tidak langsung
- Menghilangkan, memalsukan dana atau merusak asset milik rumah sakit atau dokumen milik organisasi yang berhubungan dengan pelayanan publik
- Melakukan kegiatan sendiri dana tau bersama dengan atasan, teman sejawat, bawqahan atau orang lain dalam lingkup tugasnya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan organisasi
LARANGAN DISKRIMINATIF
- Mempergunakan kewenangan untuk melakukan tindakan yang memihak atau bersikap diskriminatif dan pilih kasih (favoritisme) kepada kelompok tertentu atau perorangan
- Melakukan tindakan ketidakpedulian atau membedakan perlakuan terhadap kaum difabel
- Melakukan perlakuan berbeda antara orang kaya dan miskin di Rumah Sakit
- Melakukan pembulian atau perlakuan berbeda kepada seseorang hanya karena perbedaan suku dan agama atau keyakinan
Larangan Umum Lainnya
- Lebih dari 3 (tiga) kali berturut-turut datang terlambat
- Meninggalkan pekerjaan selama jam kerja dan / atau pulang cepat tanpa ijin atasan langsung
- Melanggar kesopanan maupun sopan santun dalam pergaulan sehari-hari
- Melakukan perbuatan yang membahayakan diri sendiri atau orang lain
- Mangkir (tidak masuk kerja tanpa alasan)
- Mempengaruhi pegawai lain untuk tidak melakukan kewajibannya
- Membuat isu-isu yang dapat menimbulkan rusaknya kerjasama, keharmonisan dan kekompakan dalam instansi
- Melakukan perbuatan asusila di lingkungan dinas / instansi
- Mencemarkan nama baik instansi
SANKSI
Pelaksana pelayanan yang melanggar kode etik pelayanan akan diproses sesuai peraturan yang berlaku
PENGHARGAAN
- Keberadaan karyawan yang loyal dan berprestasi serta bekerja dengan baik diberikan perlakuan khusus berupa pemberian penghargaan atau reward
- Pemberian penghargaan bagi karyawan merupakan suatu tanda apresiasi dari rumah sakit dan bertujuan untuk menaikkan motivasi karyawan lain untuk bisa berhasil juga
- Adapun Bentuk-Bentuk Penghargaan Bagi Karyawan yang berprestasi berupa :
- Memberikan pujian yang tulus
- Merayakan keberhasilan yang dicapai
- Memberikan penghargaan yang dapat dikenang
- Memberikan Bonus
- Memberikan kesempatan promosi jabatan