Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah, RSUD Koja merupakan RSUD Kelas B, yang mempunyai Tugas dan Fungsi :
Tugas pokok RSUD Koja adalah melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan, yang dilaksanakan secara serasi, terpadu, dengan upaya peningkatan serta pencegahan dan melaksanakan upaya rujukan.
Fungsi Pendidikan dan Tenaga Kesehatan dan non-kesehatan, meliputi jenis tenaga: dokter umum, dokter gigi, dokter spesialis, tenaga keperawatan/bidan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga gizi, tenaga keterpian fisik, tenaga keteknisian medis, dan tenaga kesehatan lingkungan RSUD Koja. Sebagai rumah sakit rujukan di wilayah Kotamadya Jakarta Utara, RSUD Koja menetapkan beberapa jenis pelayanan medik yang dimiliki sebagai Pelayanan Medik unggulan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Pelayanan Gawat Darurat dipilih sebagai salah satu unggulan dengan dasar pertimbangan sebagai berikut:
Selain itu pelayanan Gawat Darurat RSUD Koja juga mengembangkan pelayanan kesehatan lainnya, mengingat fasilitas RSUD Koja yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai, sehingga menjadikan RSUD Koja menjadi tempat perawatan yang besar dengan karakteristik sistem pelayanan yang mengarah ke profesionalisme.
STRUKTUR ORGANISASI RSUD Koja