PPID Provinsi DKI Jakarta berupaya memberikan pelayanan informasi publik dan berkomitmen untuk :
Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga turut mewujudkan misi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berorientasi pada pelayanan publik;
Memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi secara sederhana dan berbiaya ringan;
Menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat, benar dan tidak menyesatkan;
Memberikan jawaban permohonan dan tanggapan keberatan Informasi Publik sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan;
Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;
Bertindak proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat serta menjamin seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menyiapkan sarana dan prasarana yang inklusif, nyaman dan tertata baik;
Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan inforamsi publik;
Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundungan dalam memberikan layanan infomasi publik;
Melaporkan hasil kinerja atas pelaksanaan pelayanan Informasi Publik.