Loading...
Selamat datang di Rumah Sakit Umum Daerah Koja, Rumah Sehat Untuk Jakarta
Prosedur PPID
PROSEDUR PELAYANAN INFORMASI PPID
Mekanisme Pengajuan Informasi :
  1. Pemohon mengajukan informasi publik ke PPID Rumah Sakit Umum Daerah Koja dengan mengisi formulir dengan kelengkapan syarat sebagai berikut : KTP Perorangan, KTP Pimpinan Organisasi dan Akta Notaris/SK Organisasi (Lembaga/Organisasi) formulir dapat di dapatkan melalui loket PPID atau download melalui link berikut: Formulir Pengajuan Informasi dan dikirim melalui email ...@gmail.com
  2. Petugas Data & Informasi PPID RSUD Koja mencatat/meregitrasi dan mengecek kelengkapan berkas permohonan informasi publik
  3. Jika berkas permohonan informasi lengkpa, maka PPID RSUD Koja akan memproses pemberitahuan tertulis tentang jawaban informasi publik. PPID RSUD Koja memberikan pemberitahuan tertulis yang merupakan jawaban atas permohonan informasi publik paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan kerja diterima.
  4. Jika berkas tidak lengkap maka PPID RSUD Koja meminta kelengkapan data kepada peemohon dengan mengirim surat permohonan kelengkapa data (kelengkapan data diterima paling lambat 3 hari kerja)
  5. Jika informasi belum dikuasi/didokumentasikan, maka PPID RSUD Koja dapat menyampaikan kepada permohonna perihal perpanjangan waktu jawaban informasi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak jatuh tempo pemberitahuan tertulis dan tidak dapat diperpanjang
PROSEDUR PELAYANAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK
Mekanisme Pengajuan Informasi :
  1. Pemohon mengisi formulir keberatan (formulir disediakan PPID RSUD Koja dengan mengisi langsung atau dapat di download melalui link berikut: Form Keberatan dan dikirimkan ke email : ...@gmail.com)
  2. Petugas data dan informasi PPID RSUD Koja mencatat/meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas keberatan.
  3. Petugas data dan informasi PPID RSUD Koja menyampaikan pengajuan keberatan informasi kepada atasan Petugas PPID.
  4. Atasan Petugas data dan informasi PPID RSUD Koja menyampaikan tanggapan keberatan PPID RSUD Koja untuk diteruskan kepada pemohon informasi yang mengajukan kaberatan paling lambat 30 hari sejak diregistrasikan pengajuan keberatan.
  5. Jika pemohon informasi puas dengan tanggapan atasan keberatan, maka pelayanan informasi publik selesai.
  6. Jika Pemohon Informasi Tidak Puas terhadap tanggapan keberatan, maka dalam waktu 14 hari kerja setelah tanggapan dapat mengajukan permohonan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi.
PROSEDUR PENANGANAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
  1. Mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID Pembantu dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, sejak permohonan informasi teregistrasi dalam bentuk berkas permohonan informasi yang telah diisi lengkap dan dilampiri fotocopy/scan identitas diri (NIK).
  2. Menetapkan tim yang akan menangani sengketa informasi.
  3. Memberikan surat kuasa melalui nota dinas Direktur kepada PPID untuk menangani sengketa informasi berkoordinasi dengan unit terkait.
  4. Tanggapan tertulis dari atasan PPID Pembantu perihal informasi yang disengketakan.
  5. Diketuai oleh PPID Pembantu dan beranggotakan Tim Pertimbangan, pejabat yang menangani bidang hukum, pejabat fungsional, serta JFU yang sesuai dengan kebutuhan.
  6. PPID Menganalisis dan membuat pertimbangan tertulis terkait sengketa informasi yang dihadapi, Pertimbangan tertulis terhadap sengketa informasi yang dihadapi, Dokumen bukti persidangan.
  7. PPID melakukan prosedur ajudikasi Non-Litigasi penyelesaian sengketa informasi ke komisi informasi / pengadilan: Risalah / Berita acara persidangan dan Kesimpulan tim penanganan sengketa.