JL Deli No. 4 Kel. Koja Kec. Koja
rskoja@yahoo.com (021) 43938478

Prosedur Pelayanan Informasi PPID

Mekanisme Pengajuan Informasi :
  1. Pemohon mengajukan informasi publik ke PPID Rumah Sakit Umum Daerah Koja dengan mengisi formulir dengan kelengkapan syarat sebagai berikut : KTP Perorangan, KTP Pimpinan Organisasi dan Akta Notaris/SK Organisasi (Lembaga/Organisasi) formulir dapat di dapatkan melalui loket PPID atau download melalui link berikut : Formulir Pengajuan Informasi dan dikirim melalui email ...@gmail.com
  2. Petugas Data & Informasi PPID RSUD Koja mencatat/meregitrasi dan mengecek kelengkapan berkas permohonan informasi publik
  3. Jika berkas permohonan informasi lengkpa, maka PPID RSUD Koja akan memproses pemberitahuan tertulis tentang jawaban informasi publik . PPID RSUD Koja memberikan pemberitahuan tertulis yang merupakan jawaban atas permohonan informasi publik paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan kerja diterima.
  4. Jika berkas tidak lengkap maka PPID RSUD Koja meminta kelengkapan data kepada peemohon dengan mengirim surat permohonan kelengkapa data (kelengkapan data diterima paling lambat 3 hari kerja)
  5. Jika informasi belum dikuasi/didokumentasikan, maka PPID RSUD Koja dapat menyampaikan kepada permohonna perihal perpanjangan waktu jawaban informasi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak jatuh tempo pemberitahuan tertulis dan tidak dapat diperpanjang

Prosedur Pelayanan Keberatan Informasi Publik

Mekanisme Pengajuan Informasi :
  1. Pemohon mengisi formulir keberatan (formulir disediakan PPID RSUD Koja dengan mengisi langsung atau dapat di download melalui link berikut : Form Keberatan dan dikirimkan ke email : ...@gmail.com)
  2. Petugas data dan informasi PPID RSUD Koja mencatat/meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas keberatan.
  3. Petugas data dan informasi PPID RSUD Koja menyampaikan pengajuan keberatan informasi kepada atasan Petugas PPID
  4. Atasan Petugas data dan informasi PPID RSUD Koja menyampaikan tanggapan keberatan PPID RSUD Koja untuk diteruskan kepada pemohon informasi yang mengajukan kaberatan paling lambat 30 hari sejak diregistrasikan pengajuan keberatan
  5. Jika pemohon informasi puas dengan tanggapan atasan keberatan, maka pelayanan informasi publik selesai
  6. Jika Pemohon Informasi Tidak Puas terhadap tanggapan keberatan, maka dalam waktu 14 hari kerja setelah tanggapan dapat mengajukan permohonan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi

Prosedur Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi


Prosedur Sengketa Informasi