JL Deli No. 4 Kel. Koja Kec. Koja
rskoja@yahoo.com (021) 43938478

      Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Disamping itu keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Oleh karenanya RSUD Koja menyadari bahwa pentingnya keterbukaan informasi kepada publik untuk saat ini merupakan kebutuhan mendasar dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara, agar terciptanya iklim transparasi. Sesuai dengan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Pergub 175 Tahun 2016.

      Sesuai dengan tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi dimana salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Terkait dengan tugas tersebut, PPID menetapkan standar layanan informasi di lingkungan RSUD Koja dalam rangka penyelenggraan pelayanan publik dengan menyediakan sarana, prasarana, fasilitas berupa desk layanan informasi, fasilitas pendukung seperti layanan akses internet gratis, petugas pelaksana layanan informasi, instrumen transaksi, produk pelayanan, serta menetapkan waktu layanan informasi. Yang dilakukan sesuai dengan SK Direktur Nomor 705 Tahun 2019 RSUD Koja tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

A. PPID Mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :

  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu di setiap Unit/Satuan Kerja
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  3. Melakukan verifikasi bahan infomrmasi publik;
  4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

B. Kewewenangan PPID terdiri atas :

  1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupannya;
  3. Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
  4. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
  5. Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokuementasi untuk kebutuhan organisasi

Dimuat dalam surat keputusan Dirketur RSUD Koja Provinsi DKI Jakarta 289 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Surat Keputusan Direktur NO.330 Tahun 2021 Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD Koja, juga Struktur Organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD Koja, terlampir :

SK PPID & TIM PPID