PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Dasar Hukum PPID
A. PPID Mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
B. Kewewenangan PPID terdiri atas :
VISI DAN MISI RSUD KOJA
VISI:
Rumah Sehat Untuk Jakarta RSUD Koja Paripurna, Unggul, dan Berdaya Saing Global
MISI:
SUSUNAN TIM PPID
Dimuat dalam Surat Keputusan Direktur RSUD Koja Provinsi DKI Jakarta Nomor 289 tahun 2023 tentag pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD Koja, terlampir :
SUSUNAN TIM PPID
Struktur organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD Koja :