Loading...
Selamat datang di Rumah Sakit Umum Daerah Koja, Rumah Sehat Untuk Jakarta
Profil PPID
PENGERTIAN PPID

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Dasar Hukum PPID

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Keterbukaan informasi
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010
  • SK Direktur RSUD Koja Tentang PPID
TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG PPID

A. PPID Mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :

  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu di setiap Unit/Satuan Kerja
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  3. Melakukan verifikasi bahan infomrmasi publik;
  4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

B. Kewewenangan PPID terdiri atas :

  1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupannya;
  3. Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
  4. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
  5. Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokuementasi untuk kebutuhan organisasi

VISI DAN MISI RSUD KOJA

VISI:

Rumah Sehat Untuk Jakarta RSUD Koja Paripurna, Unggul, dan Berdaya Saing Global

MISI:

  1. Menerapkan tata kelola yang profesional, akuntabel dan transparan berbasis teknologi.
  2. Menyediakan layanan rumah sakit yang terstandar, paripurna, berorentasi pada kepuasan dan keselamatan pasien.
  3. Menyediakan sumber daya rumah sakit yang profesional, kompeten dengan berbagai keunggulan.
  4. Menjadi sarana pelayanan kesehatan, pendidikan dan penelitian yang terstandar dan berkualitas.
  5. Menjalin kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan yang harmonis.

SUSUNAN TIM PPID

Dimuat dalam Surat Keputusan Direktur RSUD Koja Provinsi DKI Jakarta Nomor 289 tahun 2023 tentag pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD Koja, terlampir :


SUSUNAN TIM PPID

Struktur organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD Koja :

STRUKTUR TIM PPID