HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN DAN KELUARGA PASIEN
HAK PASIEN
- Pasien berhak memperoleh Informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
- Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil, dan jujur.
- Pasien berhak memperoleh pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran/kedokteran gigi dan tanpa diskriminasi.
- Pasien berhak memperoleh Asuhan Keperawatan sesuai dengan standar profesi Keperawatan.
- Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas dapat menentukan pendapat klinis dan pendapat etisnya, tanpa campur tangan pihak luar.
- Pasien berhak mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
- Pasien memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
- Pasien berhak atas “Privacy” dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data medisnya.
Pasien berhak mendapat Informasi yang meliputi :
- Penyakit yang diderita.
- Tindakan Medik apa yang hendak dilakukan.
- Kemungkinan penyulit sebagai akibat tindakan tersebut dan tindakan untuk mengatasinya.
- Alternative terapi lainnya.
- Prognosanya.
- Perkiraan biaya pengobatannya.
- Pasien berhak menyetujui/memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
- Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawabnya sendiri, sesudah memperoleh Informasi yang jelas tentang penyakitnya.
- Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
- Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai dengan agama / kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lain.
- Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit.
- Pasien berhak mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya.
- Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual.
- Pasien berhak menggugat dan menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana.
- Pasien berhak mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
KEWAJIBAN PASIEN
- Pasien dan Keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib Rumah Sakit.
- Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi Dokter dan Perawat dalam pengobatannya.
- Pasien berkewajiban memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang penyakit yang dideritanya kepada Dokter yang merawat.
- Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan Rumah Sakit / Dokter.
- Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban memenuhi hal - hal yang telah disepakati atau perjanjian / persetujuan yang telah ditandatanganinya.