Survei Kepuasan Masyarakat
Survei Kepuasan Masyarakat
Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2022 tentang Rencana Stategis Perangkat Daerah Tahun 2023-2006, dengan ini dilaporkan bahwa RSUD Koja telah melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.